Kami membantu proses administrasi dan pengurusan berbagai izin terkait pemanfaatan sumber radioaktif dan sumber radiasi pengion sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN).
Layanan kami meliputi pendampingan mulai dari persiapan dokumen, verifikasi persyaratan teknis, koordinasi dengan instansi terkait, hingga terbitnya izin resmi.
Ruang Lingkup Layanan:
1. Izin Impor Sumber Radioaktif
Pendampingan pengurusan izin untuk kegiatan pemasukan sumber radioaktif dari luar negeri, termasuk kelengkapan dokumen teknis, spesifikasi sumber, serta persyaratan keselamatan radiasi.
2. Izin Impor Sumber Radiasi Pengion
Pengurusan izin impor peralatan yang menghasilkan radiasi pengion, seperti peralatan radiologi medis atau peralatan industri, sesuai ketentuan regulasi yang berlaku.
3. Izin Pemanfaatan Sumber Radioaktif
Pendampingan pengajuan izin penggunaan sumber radioaktif untuk kegiatan medis, industri, penelitian, atau pengujian, termasuk penyusunan dokumen keselamatan dan program proteksi radiasi.
4. Izin Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
Pengurusan izin operasional untuk peralatan yang memancarkan radiasi pengion, seperti pesawat sinar-X medis dan industri, termasuk pemenuhan persyaratan fasilitas dan tenaga ahli.
5. Izin Transportasi Sumber Radioaktif (Termasuk Pelimbahan Limbah Radioaktif/ Reekspor- Repatriasi)
Pendampingan pengurusan izin pengangkutan sumber radioaktif sesuai standar keselamatan transportasi bahan radioaktif, termasuk prosedur pengemasan, pelabelan, dan rute distribusi.
6. Izin Pelimbahan Sumber Radioaktif
Pengurusan izin untuk pemindahan, pengalihan kepemilikan, atau penyerahan sumber radioaktif kepada pihak lain secara legal dan terdokumentasi sesuai ketentuan peraturan