Pengangkutan Zat Radioaktif

PT. BJW Global Radiasindo menyediakan layanan pengangkutan zat radioaktif secara profesional, aman, dan sesuai ketentuan regulasi yang berlaku. Layanan ini mencakup pengangkutan sumber radioaktif aktif maupun bekas pakai, termasuk limbah radioaktif menuju fasilitas pengelolaan yang berwenang atau re-ekspor ke negara asal sesuai persyaratan internasional.

1. Pengangkutan Zat Radioaktif

Pengangkutan zat radioaktif adalah kegiatan pemindahan atau distribusi sumber radioaktif dari satu lokasi ke lokasi lain melalui jalur darat, laut, maupun udara. Kegiatan ini wajib memenuhi standar keselamatan radiasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN).

2. Pengangkutan Limbah Radioaktif

Untuk pengelolaan limbah radioaktif dalam negeri, pengangkutan dilakukan menuju IPLR (Instalasi Pengelolaan Limbah Radioaktif) yang berada di bawah pengelolaan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Seluruh proses dilaksanakan sesuai prosedur keselamatan radiasi dan persyaratan transportasi bahan radioaktif yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

3. Pengangkutan Reekspor Limbah Radioaktif (Repatriasi)

Dalam hal re-ekspor sumber radioaktif ke negara asal, perusahaan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan nasional serta standar internasional yang ditetapkan oleh International Atomic Energy Agency, termasuk pengemasan (packaging), pelabelan, dokumentasi pengiriman, sertifikasi kontainer, serta koordinasi dengan pihak pabean dan instansi terkait.

Setiap kegiatan pengangkutan dilaksanakan dengan:

  • Pengemasan sesuai standar Type A, Type B, atau kategori lain yang dipersyaratkan.

  • Kendaraan khusus yang memenuhi standar keselamatan transportasi bahan berbahaya.

  • Personel bersertifikat dan kompeten di bidang proteksi radiasi.

  • Sistem keamanan dan pengawasan untuk mencegah kehilangan, pencurian, atau paparan tidak terkendali.

Melalui layanan ini, PT. BJW Global Radiasindo memastikan bahwa proses pengangkutan zat radioaktif dan limbah radioaktif dilakukan secara tertib, aman, terkendali, serta bertanggung jawab terhadap keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan.

Jasa Konsultasi Teknik Proteksi Radiasi

Jasa Pengurusan Perizinan Bapeten

Jasa Layanan Kalibrasi Surveimeter

Jasa Layanan evaluasi TLD

Jasa Trading/penjualan Alat Proteksi Radiasi

Jasa Pengangkutan/Transportasi Zat/Limbah Radioaktif

Jasa Perbaikan Surveimeter atau Alat Ukur Radiasi